Cara Menghindari Pajak Progresif dan Memblokir Kendaraan Bermotor di Samsat (Offline)

Feb 17, 2021


Tulisan ini khusus saya buat untuk warga DKI Jakarta yang sudah kena pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Apa sih pajak progresif itu? Kenapa saat ini baru DKI Jakarta yang menerapkan sistem pajak progresif ini? 

— Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Jadi semakin banyak kendaraan bermotor yang kamu punya (motor/ mobil) maka pajak dari setiap kendaraan akan menjadi semakin besar. Progresif ini berlaku untuk masing-masing jenis kendaraan dalam satu Kartu Keluarga. Jadi kalau misalnya kamu punya 1 unit mobil dan 2 motor, yang kena pajak progresif hanya motor kedua. 

Untuk menghindari ada nya pajak progresif ini, yang bisa kita lakukan adalah menghapus atau memblokir data kepemilikan kendaraan kita yang lama. Hal ini sering terjadi pada kendaraan bermotor yang sudah terjual namun belum diblokir dan belum diurus untuk Balik Nama nya oleh si pembeli. Tenang saja, untuk meblokir kendaraan ini tidak ada biaya yang dipungut alias GRATIS. 

Kasus ini terjadi pada saya sendiri, setelah membeli motor matic awal tahun 2020, saya mendapatkan informasi bahwa motor saya kena pajak progresif kedua. Loh kok bisa? Padahal dalam satu Kartu Keluarga, kami hanya punya dua motor (motor Bre dan motor yang baru saya beli) yang artinya motor saya seharusnya hanya kena pajak progresif kesatu. Kasus ini juga terjadi pada orang tua saya, setelah saya coba cek, motor Mama saya kena pajak progresif ke 6. What the f? Padahal Mama hanya punya motor 2, yang satu dibawa oleh adik saya. Pantas saja selama ini Mama kalau bayar pajak motor bisa sampai 800 ribu rupiah per motor nya. Padahal normal nya dibawah 300 ribu rupiah untuk motor matic. 

Lalu bagaimana cara mengecek kendaraan apa saja yang terdata atas nama kita? Saya menggunakan aplikasi Android ini.

Masukan No plat kendaraan dan Nomor KTP (sesuai STNK)

Pada label yang berwarna biru terlihat angka 007, lalu klik Lihat detail

Saya foto hp saya pakai kamera karena aplikasi tidak mengizinkan untuk screenshot

Dari foto di atas, terlihat bahwa motor Mama terdaftar sebagai kendaraan ke 7 dan kena pajak progresif ke 6. Kok bisa punya kendaraan segitu banyak? Ternyata dulu dari tahun 1997, Bapak beberapa kali menjual kendaraan namun tidak pernah memblokirnya. Si pembeli juga tidak pernah mengurus Balik Nama. Sebetulnya ada satu motor lagi atas nama saya (yang berarti seharusnya ada 8 kendaraan). Karena saya sudah pindah Kartu Keluarga, data motor itu masuk ke Kartu Keluarga saya yang baru. Nah, kejadian ini yang akhirnya membuat saya tersadar untuk mengurus pemblokiran kendaraan lama ini. 

Apakah mudah mengurusnya? Saya mencoba cari di internet dan kok kayaknya mudah ya. Proses pemblokiran ini pun bisa dilakukan online melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id/. Sebelum melakukan proses pemblokiran, kita diharuskan untuk register dulu menggunakan KTP dan NPWP. Berhubung Mama tidak punya NPWP, saya memutuskan untuk mengurusnya secara offline di Kantor Samsat Jakarta Selatan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman. Sekalian mengurus pajak motor saya, pajak motor Mama dan pajak motor Bre. Sebetulnya untum membayar pajak motor tahunan kita bisa ke Samsat Keliling atau melalui online, berhubung punya Bre sudah telat, jadi dia harus ke Samsat Jakarta Selatan (sesuai KTP). Maka saya pikir mending sekalian saja lah semuanya diurus dalam satu hari, termasuk memblokir kendaraan yang ada di Kartu Keluarga saya. 

Fyi, pembayaran pajak motor secara online tidak bisa sejak pertengahan tahun 2020 hingga hari ini. Jadi kita diharuskan ke Samsat. That's why kami memutuskan langsung ke Samsat di tengah kondisi pandemi ini.

Informasi yang saya dapat rata-rata dari media cetak online seperti Kompas, Tribun News dll. Persyaratan umum nya seperti ini:

1. Fotocopy KTP pemilik kendaraan
2. Fotocopy STNK/ BPKB (Tidak Wajib)
3. Fotocopy Surat/ Akta Penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Surat Kuasa bermaterai (Jika dikuasakan)
6. Surat Pernyataan yang bisa diunduh di bprd.jakarta.go.id

Apakah kenyataan nya akan semudah itu meskipun semua persyaratan sudah dibawa seperti daftar di atas? Sebetulnya mudah, hanya saja karena saya mengurus tiga nama yang mau diblokir, jadi semakin rumit. Jadi nih tips dari aku berdasarkan pengalaman nyata buat yang mau blokir kendaraan melalui offline:

1. Siapkan semua dokumen no. 1, 4, dan no 5 jika butuh surat kuasa. Untuk no. 5 Surat kuasa menggunakan materai minimal 10 ribu rupiah. Saya pakai yang 6rb rupiah, jadi terpaksa harus pakai 2 materai. Selain itu siapkan lagi materai 10 ribu rupiah untuk dokumen no. 6.

2. Siapkan fisik, sarapan dulu yang kenyang dan berangkat lebih pagi biar sepi. Saat ini Samsat hanya buka dari hari Senin sampai Jumat. Sebetulnya saya sudah datang pada hari Sabtu sebelumnya (karena biasanya Sabtu buka) tapi ternyata Kantor Pelayanannya tutup. Okeh, zonk. Ini cukup penting yah.

Bagian Informasi Samsat

3. Masuk ke gedung Samsat Jakarta Selatan, yang ada di sebelah kiri. Kita diharuskan menyerahkan satu kartu identitas (KTP/ SIM) untuk ditukar dengan kartu visitor. Setelah itu ke bagian Informasi Samsat (masih di lantai 1). Di sini hal yang penting, biar kita nggak bolak balik naik turun tangga (karena ga ada Elevator di sini). Di bagian Informasi Samsat, serahkan KTP/ KK dan bilang mau minta lembar Cek Progresif. Nanti kita dikasih lembar data kendaraan yang nantinya digunakan sebagai salah satu syarat pemblokiran. Dari daftar diatas tidak ada ya, jadi ini saya tambahkan. 

Lembar cek kendaraan progresif

Kiri: persyaratan blokir yang nggak ada di web.
Kanan: dokumen no. 6

4. Ruang Pemblokiran ada di Lantai 3, nanti di paling ujung ada meja resepsionis, minta Surat Pernyataan Blokir (dokumen no. 6). Kalau lupa bawa materai bisa beli di sini. Fyi, mulai 1 Januari 2020, Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000. Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi. Jadi kalau pakai yang 6ribu dan 3 ribu, bisa ditambah buat kelipatannya. Oiya, surat pernyataan ini hanya boleh diisi oleh yang punya kendaraan, jadi buat yang pakai Surat Kuasa, Lo harus pulang dulu dan balik esok hari nya ya. Hahaha. Karena surat pernyataan ini tidak boleh diisi oleh si penerima kuasa. Meskipun Lo udah terlanjur ngisi, kata petugasnya Lo musti balik besok aja. Hahaha. Ini nggak berlaku untuk yang ngurus sendiri ya. Pemblokiran motor atas nama saya beres kok hari itu juga.

Loket penyerahan berkas blokir Mobil dan Motor

5. Lengkapi semua dokumen, kecuali dokumen no 2 Fotocopy STNK/ BPKB dan no 3 Fotocopy Surat/ Akta Penyerahan/ Bukti Bayar. Kan motornya udah nggak tahu ada di mana rimbanya jadi tidak perlu. Oiya, dalam satu surat pernyataan, kita bisa menginput lebih dari 1 kendaraan atas nama kita.

Ruang tunggu di samping loket

Lembar bukti blokir

6. Setelah berkas diterima petugas (ada kemungkinan ditolak, ini yang sering terjadi karena tidak baca informasi di papan loket), silakan tunggu untuk dipanggil. Dipanggil ngapain ya? Tenang aja, cuma dikasi berkas bukti pemblokiran aja kok. Sebagai bukti formal kalau kendaraan tersebut sudah diblokir. Biar yang pakai motornya sekarang bingung kalau mau bayar pajak, jadi mereka harus Balik Nama dulu. 


7. Selesai! Tinggal cek aplikasi yang tadi. Dan taraa... Tadinya kendaraan dalam Kartu Keluarga saya yang ada tiga, sekarang tinggal dua. Setelah proses blokir selesai, saya melakukan proses untuk mebayar pajak tahunan motor saya. Yang tadinya pajak progresif motor saya kena 336.000 rupiah (pajak progresif ke 2), setelah blokir pajaknya berubah jadi 280.000 (pajak progresif ke 1).

Perubahan pokok pajak kendaraan saya setelah kendaraan lama diblokir

Pemblokiran kendaraan roda dua punya Mama baru bisa dilakukan keesokan harinya. Perubahan pokok pajak kendaraan Mama setelah kendaraan lama diblokir dari 600 ribu rupiah sekarang jadi 300 ribu rupiah. Ini berasa banget karena ada 5 kendaraan yang diblokir wkwkwk

Kesimpulannya, jika ingin mengurus pemblokiran kendaraan motor secara offline, berikut dokumen yang diperlukan:

1. Fotocopy KTP pemilik kendaraan
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Surat Kuasa bermaterai (Jika dikuasakan)
4. Surat Pernyataan Blokir, diambil di Samsat
5. Lembar Cek Progresif, diambil di Samsat

Simpel banget kan sebetulnya? Tapi sejujurnya saya di sana cukup rieweh. Jadi dari pengalaman ini, lain kali mau blokir jadi mudah. Hanya saja agak ribet buat yang ngurus pake surat kuasa, musti balik besokannya. Mungkin nanti saya akan coba yang metode online. Entah bisa atau nggak, who knows.

Kenapa yang mengurus dokumen pemerintahan selalu bikin misuh? Saya sudah bolak balik ngurus Visa, semua nya hanya rumit saat proses menyiapkan dokumen. Saat sudah di kantor lokasi, cukup mengantri saja lalu menyerahkan dan verifikasi dokumen terus pulang. Ribet hanya di awal saja, pas hari H mah tinggal ikuti saja alur yang sudah jelas. Sedangkan kemarin di Samsat, saat mengurus perpanjang dan pemblokiran STNK, kita musti bolak-balik nggak jelas, nanya sini-situ. Kayak nggak ada aturan yang standar aja gitu. Nggak beda jauh lah sama waktu ngurus migrasi PLN. Heuuuu~ Gue butuh piknik!


No comments

Post a Comment